KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018. Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengharapkan peraturan ini bisa efektif berjalan nantinya. “Ya harapannya sih bisa efektif, PP ini kan revisi dari PP 71/2000,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/10). PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.
ICW sambut positif pelapor kasus korupsi diganjar ratusan juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyambut positif Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 18 September 2018. Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengharapkan peraturan ini bisa efektif berjalan nantinya. “Ya harapannya sih bisa efektif, PP ini kan revisi dari PP 71/2000,” ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (10/10). PP 43/2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut menjadi sorotan karena ada poin yang menyebutkan masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi, akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp 200 juta.