KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gugatan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim kepada I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) salah alamat. “Setidaknya ada 5 alasan bahwa gugatan perdata Nursalim salah alamat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6). Pertama, audit BPK yang dilakukan pada tahun 2017 lalu telah dibenarkan oleh Hakim pada persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. Saat pembacaan putusan, Tumenggung secara sah dan meyakinkan telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Nursalim.
ICW sebut gugatan Sjamsul Nursalim terhadap auditor BPK salah alamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai gugatan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim kepada I Nyoman Wara selaku auditor Badan Pemeriksa Keungan (BPK) salah alamat. “Setidaknya ada 5 alasan bahwa gugatan perdata Nursalim salah alamat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/6). Pertama, audit BPK yang dilakukan pada tahun 2017 lalu telah dibenarkan oleh Hakim pada persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung. Saat pembacaan putusan, Tumenggung secara sah dan meyakinkan telah terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun karena menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Nursalim.