ICW sebut terdapat anomali pada perkara korupsi yang mendapat keringanan putusan MA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sejumlah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pidana korupsi terbilang aneh.

Hal itu lantaran pada sejumlah perkara tipikor yang berlanjut ke MA menghasilkan putusan yang lebih ringan dibanding peradilan di tingkat sebelumnya. "Ini sebenarnya bisa dilihat sebagai sebuah anomali," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana ketika dihubungi, Rabu (10/7).

Lebih lanjut Ia mengatakan, pensiunnya Hakim Artidjo Alkostar seakan-akan "dimanfaatkan" oleh pelaku korupsi untuk bisa mengupayakan agar bebas dari jerat hukum.


Baca Juga: Novel Baswedan minta kasus yang menimpanya tak diperkeruh dengan spekulasi

Hal itu bisa dilihat dari dikabulkannya peninjauan kembali (MA) terhadap terdakwa korupsi Choel Mallarangeng dan Suroso Atmomartoyo sehingga hukumannya menjadi lebih ringan.

"Ini sebenarnya harus diwaspadai Ketua MA agar lebih selektif lagi memilih Hakim-Hakim yang benar-benar memiliki kredibilitas, rekam jejak yang baik untuk memimpin perkara-perkara, apalagi perkara yang disoroti publik," kata dia.

Seperti yang terjadi belum lama ini terkait putusan lepas MA terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW menilai, terdapat kejanggalan pada vonis tersebut. Terlebih dengan adanya dissenting opinion.

Baca Juga: ICW meminta pemeriksaan hakim yang mengadili Syafruddin

Padahal pada peradilan tingkat pertama Syafruddin divonis hukuman 13 tahun kurungan dan diperberat menjadi 15 tahun kurungan di tingkat banding. "Dengan jomplangnya dari 15 tahun kurungan menjadi putusan lepas, ini yang menjadi pertanyaan publik," ucap dia.

Belum lagi, lanjut Kurnia, dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada Mei 2019 lalu. Menurut dia, OTT itu menggambarkan tidak adanya independensi hakim.

Atas hal tersebut, ICW selain meminta agar lembaga peradilan seperti MA selektif dalam proses seleksi hakim. Juga harus memastikan pengawasan internal di MA berjalan dengan baik.

Baca Juga: Koalisi masyarakat sipil antikorupsi: Satgas gagal ungkap kasus Novel Baswedan

Disamping itu, MA harus menjaga integritas serta pemahaman terkait perkara atau pemahaman hukum kepada setiap hakim MA. "Khusus untuk hakim-hakim yang menyidangkan perkara korupsi harus ada satu pandangan yang menyatakan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus luar biasa termasuk vonis hukum," ujar dia.

Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril menilai, apapun putusan hakim terkait perkara korupsi yang ditangani MA harus dihormati. Meski begitu, harus ada eksaminasi putusan untuk menilai apakah putusan hakim benar-benar berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai dengan prinsip hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .