KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch ( ICW) menemukan, 12.779 dari 29.526 anggota Polri yang wajib lapor belum menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Hal ini berdasarkan penelusuran ICW lewat situs elhkpn. kpk.go.id pada 2017-2018. "Banyaknya anggota kepolisian yang tidak melaporkan LHKPN menunjukkan bahwa upaya melakukan reformasi di tubuh kepolisian dalam konteks pelaporan harta kekayaan jauh panggang dari api meskipun telah ada dasar hukumnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers, Senin (1/7). Kurnia mengingatkan, pelaporan LHKPN merupakan salah satu agenda reformasi kepolisian yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian. Ia menuturkan, saat pertama dilantik, Tito mewajibkan jajarannya melaporkan LHKPN. Hal itu dilakukan demi menekan potensi korupsi di tubuh Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Sebut Sekitar 12.000 dari 29.000 Anggota Polri Wajib Lapor Belum Setor LHKPN"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News