KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan persidangan kasus – kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2020. Hasilnya, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun. “Naik empat kali lipat dibanding tahun 2019, tahun 2019 kerugian negara sekitar Rp 12 triliun,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual, Senin (22/3). ICW menyebut, Kejaksaan Agung jauh lebih besar menangani kerugian keuangan negara dibandingkan KPK. Kejaksaan Agung menangani kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun. Sedangkan KPK menangani kasus dengan kerugian hanya Rp 114,8 miliar.
ICW: Sepanjang 2020, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan pemantauan persidangan kasus – kasus tindak pidana korupsi dalam kurun waktu Januari 2020 hingga Desember 2020. Hasilnya, total kerugian negara yang diakibatkan praktik korupsi sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 56,7 triliun. “Naik empat kali lipat dibanding tahun 2019, tahun 2019 kerugian negara sekitar Rp 12 triliun,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual, Senin (22/3). ICW menyebut, Kejaksaan Agung jauh lebih besar menangani kerugian keuangan negara dibandingkan KPK. Kejaksaan Agung menangani kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 56,7 triliun. Sedangkan KPK menangani kasus dengan kerugian hanya Rp 114,8 miliar.