JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum segera menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina bilang, setidaknya Setya Novento bisa terjerat dua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Pertama, pasal 12 E UU Tipikor yang mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
ICW: Setya Novanto bisa dijerat UU Tipikor
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum segera menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina bilang, setidaknya Setya Novento bisa terjerat dua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Pertama, pasal 12 E UU Tipikor yang mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.