KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah intensitas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah dinilai semakin tinggi. Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, sejak Agustus 2025 hingga April 2026, KPK telah menjaring 11 kepala daerah, mulai dari wali kota, bupati hingga gubernur.
Baca Juga: Bansos PKH & BPNT April 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima via Online Bahkan, menurut data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2026 yang baru berjalan sekitar empat bulan, sudah ada enam kepala daerah yang terjerat OTT. Peneliti ICW Seira Tamara menilai, tingginya angka tersebut tidak lepas dari mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). “Umumnya biaya besar yang dibutuhkan untuk mengikuti pilkada justru digunakan untuk pengeluaran ilegal seperti mahar politik kepada partai dan praktik politik uang,” ujar Seira, Rabu (15/4/2026). Menurutnya, laporan biaya kampanye resmi yang relatif kecil kerap tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal ini, kata dia, juga untuk menghindari penguatan narasi bahwa pilkada langsung berbiaya tinggi sehingga membuka wacana pemilihan oleh DPRD.
Baca Juga: RI Dapat Pasokan Minyak dan LPG dari Rusia, Ini Penjelasan Bahlil Rekrutmen Parpol Dinilai Bermasalah Selain faktor biaya politik, ICW juga menyoroti lemahnya mekanisme rekrutmen dan kaderisasi di partai politik. Partai dinilai lebih mengutamakan popularitas dibanding integritas dan kompetensi calon kepala daerah. “Partai tidak serius menyiapkan calon yang berintegritas, sehingga membuka celah praktik korupsi setelah menjabat,” jelas Seira. ICW juga menyoroti praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah, khususnya kepada anggota forum koordinasi pimpinan daerah, yang diduga sebagai bentuk gratifikasi. Menurut Seira, praktik tersebut berpotensi menjadi alat untuk membangun relasi timbal balik yang dapat menguntungkan kepala daerah, termasuk jika tersangkut masalah hukum di kemudian hari.
Baca Juga: Begini Respons Kalangan Pengusaha Soal Wacana Penghentian Restitusi Pajak Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Di sisi lain, ICW menilai lemahnya hukuman terhadap pelaku korupsi turut menjadi faktor maraknya kasus korupsi di kalangan kepala daerah. Untuk itu, ICW mendorong pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna memberikan efek jera yang lebih kuat bagi para koruptor. Dengan tren OTT yang masih tinggi, ICW menilai diperlukan pembenahan menyeluruh, mulai dari sistem politik, pendanaan kampanye, hingga penegakan hukum, agar praktik korupsi di tingkat daerah dapat ditekan secara signifikan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News