KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka persoalan tata kelola dana siap pakai (DSP). Terutama terkait transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan penyaluran bantuan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai, transparansi DSP tidak cukup hanya melalui laporan kinerja dan jumlah anggaran yang dibelanjakan. Publik juga perlu mengetahui rincian penggunaan dana, penyedia yang menerima kontrak, serta penyaluran bantuan kepada korban bencana. “Transparansi DSP harus mencakup seluruh penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga penyaluran bantuan. Publik perlu mengetahui siapa yang menerima kontrak dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada korban,” ujar Wana kepada KONTAN, Kamis (15/10/2026).
ICW Soroti Transparansi dan Pengawasan Dana Bencana BNPB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka persoalan tata kelola dana siap pakai (DSP). Terutama terkait transparansi anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan penyaluran bantuan. Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menilai, transparansi DSP tidak cukup hanya melalui laporan kinerja dan jumlah anggaran yang dibelanjakan. Publik juga perlu mengetahui rincian penggunaan dana, penyedia yang menerima kontrak, serta penyaluran bantuan kepada korban bencana. “Transparansi DSP harus mencakup seluruh penggunaan anggaran, mulai dari perencanaan hingga penyaluran bantuan. Publik perlu mengetahui siapa yang menerima kontrak dan apakah bantuan benar-benar sampai kepada korban,” ujar Wana kepada KONTAN, Kamis (15/10/2026).