ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar melakukan pembebasan sebagian terpidana kasus korupsi ditengah adanya pandemi virus corona.

Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.


Baca Juga: Wabah corona, Menkumham juga berencana bebaskan koruptor dan napi narkotika

Namun tak lama setelah itu Menteri Hukum dan HAM malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan.

"ICW dan YLBHI mendesak Presiden Jokowi dan Menkopolhukam menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012 karena tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan corona," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (2/4).

Baca Juga: Yasonna usulkan pembebasan koruptor untuk cegah covid-19, begini respons KPK

ICW menyebutkan, niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera. Apalagi jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya.

Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi. "Artinya narapidana korupsi hanya 1,8% dari total narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan," ungkap dia.

Selain itu, ICW menilai tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan corona. Hal ini karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi. "Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan," terang dia.

Baca Juga: Sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak akan keluar penjara lebih cepat

ICW mengatakan, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati