KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar melakukan pembebasan sebagian terpidana kasus korupsi ditengah adanya pandemi virus corona. Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
ICW tolak wacana pembebasan koruptor untuk cegah Covid-19 di penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar melakukan pembebasan sebagian terpidana kasus korupsi ditengah adanya pandemi virus corona. Sebelumnya pemerintah telah resmi mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.