JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut, pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sebagai akibat dari kesalahan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki. Pelimpahan ini menyebabkan KPK tak menangani kelanjutan perkara tersebut. Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch ICW, Emerson Yuntho mengatakan, pelimpahan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung diduga merupakan bagian skenario untuk meloloskan Budi Gunawan dari proses hukum dan memuluskannya dalam jabatan Wakapolri. "Menyedihkan, patut dipertanyakan langkah kejaksaan melimpahkan kasus ini ke Bareskrim dan potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat," ujar Emerson, Selasa (7/4). Perkara Komjen Budi Gunawan yang diduga memiliki rekening gendut saat menjabat sebagai sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena proses sidang praperadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan pun menyatakan, status tersangka Budi Gunawan gugur.
ICW tunjuk Ruki penyebab pelimpahan kasus BG
JAKARTA. Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut, pelimpahan perkara Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung sebagai akibat dari kesalahan Plt Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki. Pelimpahan ini menyebabkan KPK tak menangani kelanjutan perkara tersebut. Koordinator Bidang Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch ICW, Emerson Yuntho mengatakan, pelimpahan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung diduga merupakan bagian skenario untuk meloloskan Budi Gunawan dari proses hukum dan memuluskannya dalam jabatan Wakapolri. "Menyedihkan, patut dipertanyakan langkah kejaksaan melimpahkan kasus ini ke Bareskrim dan potensi kasus korupsi dihentikan oleh Bareskrim sangat kuat," ujar Emerson, Selasa (7/4). Perkara Komjen Budi Gunawan yang diduga memiliki rekening gendut saat menjabat sebagai sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier harus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena proses sidang praperadilan yang telah dimenangkannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengadilan pun menyatakan, status tersangka Budi Gunawan gugur.