ICW Ungkap Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal MBG Rugikan Negara Rp 49,5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional yang berpotensi merugikan negara hingga Rp49,5 miliar.​

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan temuan itu diperoleh setelah lembaganya menelusuri proses pengadaan jasa sertifikasi halal MBG tahun 2025.

Menurutnya, BGN diketahui menggelar pengadaan jasa sertifikasi halal dalam empat paket berbeda dengan total anggaran mencapai Rp 141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal. Seluruh paket dimenangkan oleh PT BKI.


“Dari hasil analisis ICW, terdapat empat persoalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sedikitnya Rp49,5 miliar,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (10/5/2026).

Baca Juga: PMI Manufaktur Turun, Kemenperin Siapkan Insentif Baru Industri

ICW menilai pengadaan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, kewajiban pemenuhan sertifikasi halal dibebankan kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan kepada BGN.

Selain itu, Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 juga menegaskan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab SPPG yang telah memperoleh insentif Rp 6 juta per hari.

“Seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN,” kata Wana.

Persoalan kedua, ICW menduga terjadi pemecahan paket pengadaan untuk menghindari mekanisme tender terbuka dan membatasi tanggung jawab hukum pengguna anggaran.

ICW menemukan empat paket pengadaan memiliki lokasi, jenis pekerjaan, volume, waktu pelaksanaan, hingga penyedia yang sama. Menurut ICW, secara prinsip efisiensi paket tersebut seharusnya digabung menjadi satu.

ICW menduga, pemecahan paket dilakukan untuk menghindari kewajiban meminta pendapat ahli hukum kontrak sebelum penandatanganan, menghindari tender terbuka, hingga menghindari tanggung jawab langsung Kepala BGN sebagai pengguna anggaran bila nilai proyek melampaui Rp 100 miliar.

Temuan ketiga ialah dugaan praktik pinjam bendera. ICW mengaku tidak menemukan nama PT BKI dalam daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Baca Juga: Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

PT BKI juga disebut tidak tercatat sebagai lembaga yang berwenang melakukan pendampingan sertifikasi halal.

“Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujar Wana.

Adapun temuan keempat berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga atau mark up.

ICW menghitung biaya maksimum pengurusan sertifikasi halal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah sebesar Rp 23,05 juta berdasarkan tarif BPJPH. 

Dengan asumsi 4.000 sertifikat halal, total biaya diperkirakan sekitar Rp 92,2 miliar. Sementara nilai kontrak pengadaan mencapai Rp141,7 miliar.

“Selisih antara nilai kontrak dan estimasi biaya menunjukkan adanya dugaan mark up sedikitnya Rp49,5 miliar,” katanya.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, ICW menduga telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Serikat Pekerja Nusantara Nilai Angka PHK Riil Lebih Besar dari Data Pemerintah

ICW pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi segera melakukan penyelidikan terhadap pengadaan jasa sertifikasi halal MBG tahun 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

Menurutnya, laporan yang masuk akan lebih dahulu melalui proses telaah dan klarifikasi oleh tim pengaduan masyarakat sebelum diputuskan tindak lanjut berikutnya.

Budi juga memastikan perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pelapor.

Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, KPK saat ini juga tengah mengkaji tata kelola program MBG secara menyeluruh.

“KPK melihat mulai dari tahap perencanaan, regulasi, proses pengadaan, distribusi sampai implementasi di lapangan. Semua menjadi bagian dari kajian,” pungkas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News