ICW: Usulan BPIH 2011 Kemenag tidak masuk akal



JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan mark up dalam rencana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1432 H/2011 M. Berdasarkan perhitungan ICW, rencana BPIH sebesar US$ 3.847 yang disusun Kementerian Agama tidak masuk akal. Adapun, angka yang wajar hanya sebesar US$ 3.286.

Kami memisahkan komponen biaya, mana yang merupakan beban negara dan beban jemaah. Kemenag mengatakan pemondokan jemaah sudah berada di ring satu, tapi mengapa masih ada biaya transportasi angkutan darat lagi," ujar Kordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus, Selasa (28/6).Selain itu, biaya tarif penerbangan yang disusun pemerintah terlalu berlebihan atau tidak wajar. Menurut Firdaus, tarif penerbangan US$ 2.076 sangat mahal. Dia bilang, biaya rata-rata seluruh zona hanya US$ 1.773, dengan margin 5%. "Margin 5% itu cukup, tahun lalu kan Garuda hanya mendapat 3%," tambahnya.Lanjut Firdaus, sebenarnya margin 10% yang diinginkan pemerintah itu wajar. Namun, dia bilang, bahkan jika yang digunakan memang 10%, tarif penerbangan hanya US$ 1857, tidak sampai US$ 2.076.Berdasarkan rencana BPIH Kemenag, secara keseluruhan total BPIH 2011 adalah US$ 3.847 untuk direct cost, dan US$ 602 untuk indirect cost, sehingga totalnya menjadi US$ 4.449 per jemaah. Sedangkan total rencana BPIH yang dihitung ICW sebesar US$ 3.286, ditambah indirect cost US$ 602, sehingga menjadi US$ 3.888 per jemaah.

"Berdasarkan perhitungan kami, terjadi kemahalan atau mark up usulan BPIH 2011 sebesar US$ 560,41 per jemaah," sebut Firdaus. Kordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ade Irawan mengatakan, Kemenag harus melakukan revive usulan BPIH 2011 dengan lebih bertanggung jawab dan wajar. "Kami ingin KPK menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hal ini. Kami juga mendesak presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh pada kementerian agama," katanya.Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Slamet Riyanto mengelak jika rencana BPIH yang diusulkan kemenag itu di-markup. Slamet menyebut, prosesnya belum selesai dan belum ditetapkan biayanya. "Tidak ada markup, ini dibahas transparan kok. Mau markup dari mana, yang memaparkan kan pihak penerbangan, sudah dijelaskan per item, kemudian mekanismenya seperti apa," tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini