ICW Usulkan Firli Tak Dilibatkan Dalam Pengusutan Kasus SYL, Ini Respons KPK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait usulan untuk tidak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri di setiap pengambilan keputusan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, sepanjang Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan di KPK, Firli masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya.

“Selaku pimpinan KPK kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa. Sepanjang dia masih mempunyai hak sebagai pimpinan, tentunya dia perlu melakukan, kecuali ada larangan. Tidak ada larangan tentang hal itu,” tegas Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).


Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Begini Konstruksi Perkaranya

Pimpinan KPK ini diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap eks Menter Syahrul  i Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya pun telah menaikkan status kasusnya ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10).

Indonesia Corruption Awareness (ICW) mengimbau agar KPK tidak melibatkan Firli Bahuri dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SYL guna menghindari kemungkinan dari adanya konflik kepentingan. Terlebih, baru-baru ini beredar foto antara Firli dan SYL di sebuah gedung olahraga, diduga foto itu diambil pada Rabu, 2 Maret 2022.

Johanis mengklaim, tidak ada kekhawatiran dan konflik kepentingan atas keterlibatan Firli dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh eks Mentan.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

“Saya bisa katakan tidak ada buktinya. Sejak pengaduan, kemudian penyelidikan dan penyidikan. Tetap saja berjalan lancar. Tidak ada hambatan bagi kami yang kemudian menetapkan tersangka (SYL),” ujar Johanis.

Menurut Johanis, justru akan ada indikasi KPK melanggar undang-undang jika tidak melibatkan Firli Bahuri pada pengambilan keputusan dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi, khususnya di Kementan.

Dia menambahkan, masih ada asas praduga tidak bersalah yang masih harus diterapkan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang tentang hukum acara pidana.

Baca Juga: Jejak Kontroversial Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

“Kalau Pak Firly tidak dilibatkan, justru salah kita. Kenapa? Tidak kolektif kolegial, perintah undang-undang bukan perintah kami, bukan maunya kami,” kata Johanis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli