KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait usulan untuk tidak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri di setiap pengambilan keputusan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, sepanjang Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan di KPK, Firli masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya. “Selaku pimpinan KPK kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa. Sepanjang dia masih mempunyai hak sebagai pimpinan, tentunya dia perlu melakukan, kecuali ada larangan. Tidak ada larangan tentang hal itu,” tegas Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).
ICW Usulkan Firli Tak Dilibatkan Dalam Pengusutan Kasus SYL, Ini Respons KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait usulan untuk tidak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri di setiap pengambilan keputusan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, sepanjang Firli Bahuri masih menjabat sebagai pimpinan di KPK, Firli masih mempunyai hak dan kewajiban untuk menjalankan tugasnya. “Selaku pimpinan KPK kalau kemudian sudah habis masa jabatan, ya tentunya tidak bisa. Sepanjang dia masih mempunyai hak sebagai pimpinan, tentunya dia perlu melakukan, kecuali ada larangan. Tidak ada larangan tentang hal itu,” tegas Johanis dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10).