IDC ragukan target e-commerce pemerintah



Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah menggenjot sektor e-commerce melalui paket kebijakan IV tentang roadmap e-commerce. Pemerintah bahkan sesumbar volume bisnis e-commerce bisa mencapai target US$ 130 miliar.

Namun, perusahaan riset Internasional Data Corporation (IDC) Indonesia menilai target tersebut terlalu ambisius. Pasalnya, target tersebut dinilai tidak layak berdasar lanskap e-commerce saat ini. Diantaranya, seperti akses internet dan pengembangan infrastruktur yang belum merata serta perbedaan definisi e-commerce itu sendiri.

Definisi pasar e-commerce di Indonesia masih buram. Sebab, definisi pemerintah mengenai e-commerce berbeda dengan definisi sebenarnya. "Bagaimana pemerintah mendefinisikan pasar e-commerce akan terbukti menjadi penghalang terhadap perkembangan e-commerce," ujar Sudev Bangah Country Manager IDC Indonesia dalam paparannya, di Jakarta, Senin (21/11).


Dia menyatakan kurangnya definisi yang jelas terhadap e-commerce membuatnya memiliki banyak interpretasi. Dalam kajiannya, IDC Indonesia masih menemukan situs jual beli, situs perjalanan dan perusahaan O2O (offline to online) masih dianggap sebagai e-commerce. Selain itu, ada pula perusahaan e-commerce yang mencakup barang milik, pengiriman, dan toko pihak ketiga serta tempat jual beli (market place).

"Kami menghitung pure-play ecommerce itu adalah yang hanya memasarkan produk sendiri lewat situs, sehingga tidak terjadi double accounting," terang Mevira Munindra, Head of Consulting IDC Indonesia dalam kesempatan yang sama.

Dalam banyak kasus, IDC Indonesia mencatat pasar e-commerce ditetapkan oleh nilai moneter derivasi dan transaksi antara entitas pure-play ecommerce. Khususnya mereka yang memiliki dan menjual produk sama halnya seperti toko fisik.

Nilai transaksi itu kemudian dihitung terhadap nilai pasar e-commerce secara keseluruhan. Toko online tidak hanya berfungsi sebagai saluran online baru bagi toko offline. Melihat hal ini, IDC Indonesia memperkirakan nilai transaksi dari pure-play e-commerce mencapai US$ 145 juta pada akhir 2015. Sementara akan mencapai US$ 200 juta pada akhir tahun 2016.

Sementara, menurut definisi pemerintah, pure-play e-commerce di Indonesia terbagi menjadi tiga. Pertama, transaksi penjualan dengan pure-play perusahaan e-commerce (barang milik saja). Kedua, Transaksi penjualan mencakup barang milik, pengiriman, toko pihak ketiga dan tempat jual beli (marketplace). Ketiga, pemain ecommerce yang menyediakan layanan O2O (offline to online)

IDC Indonesia memproyeksikan nilai pasar ketiga kategori e-commerce Indonesia tersebut mencapai US$ 8 miliar pada akhir 2016. Pemerintah menargetkan angka sebesar US$ 130 miliar pada 2020. "Kolaborasi dari setiap stakeholder, terutama pemerintah dan pemain e-commerce mesti ditingkatkan untuk ekosistem bisnis yang berkelanjutan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto