JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni. Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan seperti yang direncanakan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi juga untuk pajak vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual (unitilized asset tax (UAT), serta pajak atas capital gain properti. Namun demikian, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak akan ada keputusan terkait pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni dalam waktu dekat ini.
Ide pajak progresif bagus, timing kurang tepat
JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni. Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan seperti yang direncanakan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi juga untuk pajak vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual (unitilized asset tax (UAT), serta pajak atas capital gain properti. Namun demikian, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mengatakan, tidak akan ada keputusan terkait pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni dalam waktu dekat ini.