KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Berbicara soal pajak e-commerce yang tengah digodok oleh pemerintah, Bima bilang asosiasi telah menemui pihak regulator. Bima melanjutkan anggota idEA yang berbadan hukum sudah membayar pajak dengan ketentuan dan undangan-undang yang berlaku. "Masalahnya tanggung jawab pajaknya ada di mana dan sama siapa. Misal consumer to consumer (CTC) pajaknya adalah penjual pribadi, bukan di perusahaan CTC-nya. Kalau perusahaan CTC mempunyai revenue bisnis model, baru dia tanggung jawab. Bila penjualnya mendaftarkan produknya di marketplace atau CTC ada syarat tertentu, di mana tanggung jawab pajak dilaporkan di akhir tahun oleh penjual," jelas Bima.
idEA harap pajak e-commerce berlaku ke semua lini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah menyusun aturan mengenai pajak untuk bisnis jual beli online (e-commerce). Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Berbicara soal pajak e-commerce yang tengah digodok oleh pemerintah, Bima bilang asosiasi telah menemui pihak regulator. Bima melanjutkan anggota idEA yang berbadan hukum sudah membayar pajak dengan ketentuan dan undangan-undang yang berlaku. "Masalahnya tanggung jawab pajaknya ada di mana dan sama siapa. Misal consumer to consumer (CTC) pajaknya adalah penjual pribadi, bukan di perusahaan CTC-nya. Kalau perusahaan CTC mempunyai revenue bisnis model, baru dia tanggung jawab. Bila penjualnya mendaftarkan produknya di marketplace atau CTC ada syarat tertentu, di mana tanggung jawab pajak dilaporkan di akhir tahun oleh penjual," jelas Bima.