KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) rencananya akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018. Dalam poin yang tercantum pada RPP TPMSE ini diantaranya mengharuskan pelaku e-commerce menjual 60% - 80% barang-barang yang merupakan produk dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Ignatius Untung, Ketua Indonesian E-commerce Association saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).
idEA: Kriteria barang impor di RPP e-commerce harus jelas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) rencananya akan diterbitkan sebelum akhir Oktober 2018. Dalam poin yang tercantum pada RPP TPMSE ini diantaranya mengharuskan pelaku e-commerce menjual 60% - 80% barang-barang yang merupakan produk dalam negeri. Hal ini diungkapkan oleh Ignatius Untung, Ketua Indonesian E-commerce Association saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/9).