KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) menanggapi isu maraknya peredaran pakaian impor bekas oleh para penjual di berbagai platform e-commerce dalam negeri. Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan, pihaknya tentu menentang penjualan pakaian impor bekas di e-commerce karena akan mengancam bisnis para pelaku UMKM yang juga berdagang pakaian buatan lokal di platform tersebut. Maka dari itu, idEA selalu berkoordinasi dengan para anggotanya yang bergerak di bidang marketplace untuk melakukan take down pada berbagai konten produk ataupun toko yang diduga menjual barang ilegal seperti pakaian impor bekas.
Baca Juga: Impor Pakaian Bekas Masih Marak, Bea Cukai Angkat Bicara "Langsung di-take down kalau ditemukan barang tidak sesuai ketentuan," kata Bima dalam diskusi dengan media, Kamis (16/3). Ia menambahkan, biasanya platform-platform e-commerce memiliki kriteria ketat untuk diterapkan kepada para pedagang online yang hendak berbisnis di sana. Misalnya, ketika calon pedagang hendak menjual produk pakaian, maka ketika proses pendaftaran, pedagang tersebut harus melakukan verifikasi dan mesti bisa membuktikan asal usul produknya. Verifikasi ini juga untuk melindungi para konsumen agar terhindar dari produk ilegal. Dalam kesempatan yang sama, Rifan Andrianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Jasa Kementerian Perdagangan memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan idEA untuk menjalankan fungsi pengawasan agar platform e-commerce bebas dari produk ilegal, termasuk pakaian impor bekas.