KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta wacana penetapan Harga Pokok Produksi (HPP) barang pada perniagaan eleketronik atau e-commerce untuk dikaji lagi. Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA), Bima Laga mengatakan masih ada beberapa hal belum jelas. Utamanya, mengenai mekanisme penetapan harga minimum untuk setiap jenis produk. "Ini perlu mempertimbangkan kepentingan semua pihak baik dari produsen maupun penjual baik secara online maupun offline," kata Bima pada Kontan.co.id, Kamis (30/11).
Baca Juga: Menkop UKM Usulkan Pengaturan HPP Barang Di E-Commerce, Ini Catatan Pengamat Selain itu, menurutnya juga perlu ada diskusi lebih dalam mengenai metode pengawasan dan penegakkannya di lapangan nanti terkait rencanan penetapan HPP di e-commerce ini. Pihaknya juga meminta ada pembahasan yang terang terkait dampaknya terhadap perekonomian nasional. Terlebih, selama ini pembatasan harga biasanya hanya digunakan untuk produk-produk pokok tertentu. Untuk itu, pihaknya ingin turut dilibatkan dalam proses penetapan HPP di e-commerce ini. Mengingat, salah satu alasan rencana ini adalah untuk menghindari risiko
predatory pricing di e-commerce. "Kami siap untuk berdiskusi bersama pemerintah dan
stakeholder lain untuk membahas mengenai risiko adanya
predatory pricing, baik dalam perdagangan online maupun offline," jelas Bima.
Baca Juga: Para Pelaku UMKM Banyak Menggunakan Platform Media Sosial untuk Berjualan Sebelumnya, Menkop UKM Teten Masduki mengatakan rencana revisi Permendag 31 Tahun 2023 untuk mengatur HPP barang di e-commerce sudah diusulkan di rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Perekonomian.
Teten menyebut penerapan HPP di e-commerce ini dapat melindungi UMKM dari monopoli
market ataupun
predatory pricing. Sebab, harga barang yang akan dijual di e-commerce dengan kebijakan HPP akan mengalami kesetaraan dan tidak ada disparitas harga yang terlalu besar. Namun demikian, Teten menegaskan bahwa rencana ini akan dilakukan setelah Permendag 31 Tahun 2023 mendapatkan evaluasi mengingat aturan tersebut juga baru saja diterbitkan. "Tapi prinsipnya sudah disetujui (revisi), cuma ini Permendag kan masih jalan sebulan, kita tunggu saja nanti setelah evaluasi," jelas Teten. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .