KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pernah menyebut bahwa ekonomi digital pada 2018 mencapai sekitar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sekitar 49% transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia. Jumlah transaksi yang besar itu, kini sedang diupayakan pemerintah agar bisa dipungut pajak. Targetnya, tahun 2020 agenda pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi digital bisa terlaksana. Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika aturan itu diterapkan. Hanya saja, bagi Untung, ada yang perlu diperhatikan agar penerapan ini terasa adil. “Misalnya jangan hanya marketplace saja,” katanya kepada Kontan.co.id pada Kamis (18/7).
idEA: Penerapan pajak digital harus menjangkau semua platform
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pernah menyebut bahwa ekonomi digital pada 2018 mencapai sekitar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sekitar 49% transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia. Jumlah transaksi yang besar itu, kini sedang diupayakan pemerintah agar bisa dipungut pajak. Targetnya, tahun 2020 agenda pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi digital bisa terlaksana. Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika aturan itu diterapkan. Hanya saja, bagi Untung, ada yang perlu diperhatikan agar penerapan ini terasa adil. “Misalnya jangan hanya marketplace saja,” katanya kepada Kontan.co.id pada Kamis (18/7).