idEA: Penerapan pajak digital harus menjangkau semua platform



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan pernah menyebut bahwa ekonomi digital pada 2018 mencapai sekitar US$ 27 miliar atau sekitar Rp 391 triliun. Sekitar 49% transaksi digital di Asia Tenggara terjadi di Indonesia.

Jumlah transaksi yang besar itu, kini sedang diupayakan pemerintah agar bisa dipungut pajak. Targetnya, tahun 2020 agenda pemerintah untuk memungut pajak dari transaksi digital bisa terlaksana.

Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika aturan itu diterapkan. Hanya saja, bagi Untung, ada yang perlu diperhatikan agar penerapan ini terasa adil. “Misalnya jangan hanya marketplace saja,” katanya kepada Kontan.co.id pada Kamis (18/7).


Kata Untung jika penerapan pemungutan pajak dari transaksi digital itu hanya berlaku bagi marketplace, maka para pedagang yang memanfaatkan platform digital bisa beralih ke platform lain. Sosial media seperti Instagram, Facebook, hingga Twitter juga menjadi tempat bagi para pedagang daring.

Karenanya, pemerintah perlu memperhatikan juga berbagai platform tersebut agar bisa sesuai dengan aturan pemerintah. Jika tidak, maka yang dirugikan adalah platform yang dikenakan pajak. “Kalau di marketplace saja yang kena pajak, ya nanti pedagang pindah ke sosial media atau platform digital lain. Yang dirugikan marketplace,” tambahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini