KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan tahun 2018 nomor 210 (PMK 210) terkait Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik masih dibahas alot oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) beserta asosiasi e-commerce. Meski begitu, aturan ini akan resmi ditetapkan pada 1 April mendatang. Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, sejauh ini bahasan peraturan ini masih positif terutama soal pengumpulan nomor pokok wajib pajak (NPWP) para pelapak. "Kami menghargai Kemenkeu punya kepentingan untuk memperkaya database biarpun caranya berisiko. Artinya bisa jelek bisa tidak, tergantung implementasinya nanti," ujar Untung kepada Kontan.co.id, Selasa (26/2) petang.
Untung menambahkan poin yang saat ini krusial adalah bagaimana menciptakan kondisi lapangan usaha yang rata atau level playing field. Meskipun sebenarnya pihak idEA lebih memilih PMK 210 ini tidak perlu ada. Apalagi wacana pemungutan pajak pelapak dengan omzet di bawah Rp 4,3 miliar sebesar 0,5% akan diserahkan kepada para e-commerce. "Harusnya pajak itu dicegatnya bukan saat ketika orang menghasilkan uang, tapi ketika uang itu disimpan, yaitu di bank," tekannya.