JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang E-Commerce dari Kementrian Perdagangan bakal mematikan industri e-commerce. Soalnya, definisi tentang pelaku usaha ecommerce tidak sesuai dengan praktik e-commerce saat ini. Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA, dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (22/6), menyatakan, definisi "pelaku usaha" di RPP itu tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar saat ini. Perlu dipahami bahwa e-commerce jauh lebih luas dari e-retail. Selain e-retail, ada banyak model bisnis lain yang perlu diakomodir, seperti classified ads, market place, dan daily deals. Masing-masing model bisnis perlu pendekatan aturan yang berbeda. "Beberapa isi RPP sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri," katanya.
iDEA: RPP e-commerce berpotensi matikan industri
JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang E-Commerce dari Kementrian Perdagangan bakal mematikan industri e-commerce. Soalnya, definisi tentang pelaku usaha ecommerce tidak sesuai dengan praktik e-commerce saat ini. Daniel Tumiwa, Ketua Umum idEA, dalam rilis yang diterima KONTAN, Senin (22/6), menyatakan, definisi "pelaku usaha" di RPP itu tidak merefleksikan keadaan, model, dan praktik bisnis e-commerce di pasar saat ini. Perlu dipahami bahwa e-commerce jauh lebih luas dari e-retail. Selain e-retail, ada banyak model bisnis lain yang perlu diakomodir, seperti classified ads, market place, dan daily deals. Masing-masing model bisnis perlu pendekatan aturan yang berbeda. "Beberapa isi RPP sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mematikan industri," katanya.