KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) angkat suara terkait kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual (seller) di platform digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan, legalitas usaha pada dasarnya bukan merupakan konsep baru. idEA melihat, ketentuan mengenai legalitas pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, sehingga Permendag ini dinilai sebagai upaya melanjutkan proses formalisasi usaha yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Dari perspektif industri, idEA memahami legalitas usaha dapat memberikan manfaat dalam menciptakan kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, maupun dukungan usaha lainnya.
ideA: Seller di Platform Digital Harus Dimudahkan untuk Dapat NIB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) angkat suara terkait kewajiban Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi penjual (seller) di platform digital, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan mengatakan, legalitas usaha pada dasarnya bukan merupakan konsep baru. idEA melihat, ketentuan mengenai legalitas pelaku usaha telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, sehingga Permendag ini dinilai sebagai upaya melanjutkan proses formalisasi usaha yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Dari perspektif industri, idEA memahami legalitas usaha dapat memberikan manfaat dalam menciptakan kepastian berusaha, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka akses UMKM terhadap berbagai program pemerintah, pembiayaan, pelatihan, sertifikasi, maupun dukungan usaha lainnya.
TAG: