JAKARTA. Pelaku bisnis mendukung penuh rencana pemerintah merilis aturan soal e-commerce. Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Asociation (Idea), mendukung penuh kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebab, konsumen saat ini belum benar-benar fasih mengenal e-commerce. “Prinsipnya, kami setuju bahwa bisnis ini harus punya standar proteksi yang kuat. Tujuannya, agar keamanan bertransaksi kian terjamin,” ujarnya. Daniel bercerita, tiap dua pekan sekali pemerintah mengundang asosiasi e-commerce untuk berdiskusi dan meminta masukan dalam penyusunan ketentuan mengenai e-commerce. Sebagian masukan itu: pelaku e-commerce wajib mendaftarkan diri dan meregistrasi nomor telepon. Pelaku e-commerce juga harus memiliki customer service, jaminan uang kembali, dan jaminan barang bisa ditukar jika tak sesuai dengan ekspektasi pembeli. Beleid baru ini penting karena aturan yang ada sekarang yakni PP Nomor 82 Tahun 2012 membingungkan pelaku bisnis, karena memasukkan e-commerce sebagai layanan publik. Padahal, definisi layanan publik sudah jelas dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Kalau dikategorikan sebagai layanan publik, bisnis model e-commerce bisa terpengaruh,” kata Daniel.
Idea setuju regulasi yang mengatur e-commerce
JAKARTA. Pelaku bisnis mendukung penuh rencana pemerintah merilis aturan soal e-commerce. Daniel Tumiwa, Ketua Indonesia E-commerce Asociation (Idea), mendukung penuh kehadiran Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Sebab, konsumen saat ini belum benar-benar fasih mengenal e-commerce. “Prinsipnya, kami setuju bahwa bisnis ini harus punya standar proteksi yang kuat. Tujuannya, agar keamanan bertransaksi kian terjamin,” ujarnya. Daniel bercerita, tiap dua pekan sekali pemerintah mengundang asosiasi e-commerce untuk berdiskusi dan meminta masukan dalam penyusunan ketentuan mengenai e-commerce. Sebagian masukan itu: pelaku e-commerce wajib mendaftarkan diri dan meregistrasi nomor telepon. Pelaku e-commerce juga harus memiliki customer service, jaminan uang kembali, dan jaminan barang bisa ditukar jika tak sesuai dengan ekspektasi pembeli. Beleid baru ini penting karena aturan yang ada sekarang yakni PP Nomor 82 Tahun 2012 membingungkan pelaku bisnis, karena memasukkan e-commerce sebagai layanan publik. Padahal, definisi layanan publik sudah jelas dalam Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. “Kalau dikategorikan sebagai layanan publik, bisnis model e-commerce bisa terpengaruh,” kata Daniel.