KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat putusan yang baru saja dikeluarkan oleh KPPU terhadap salah satu anggota asosiasi. “Saat ini organisasi tersebut sedang meninjau secara internal rincian putusan dan menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan, sebuah proses yang kami hormati sepenuhnya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/9/2025).
IdEA Tekankan Pentingnya Kepatuhan Regulasi Usai TikTok Didenda KPPU Rp 15 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi persaingan usaha di Indonesia, menyusul putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 15 miliar kepada TikTok. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menyampaikan bahwa pihaknya mencatat putusan yang baru saja dikeluarkan oleh KPPU terhadap salah satu anggota asosiasi. “Saat ini organisasi tersebut sedang meninjau secara internal rincian putusan dan menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan, sebuah proses yang kami hormati sepenuhnya,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (30/9/2025).
TAG: