Identitas pelapor kecurangan Pilkada dilindungi



JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memastikan bahwa KPU akan melindungi identitas masyarakat yang melaporkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. KPU akan memublikasikan nama-nama calon kepala daerah.

"Masyarakat yang melaporkan informasi apa pun bagi KPU, wajib memberi identitas secara tertulis. Tetapi, identitas tersebut akan dilindungi, tidak akan dipublikasikan. Jadi ada ruang buat masyarakat untuk berpartisipasi," ujar Hadar dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Menurut Hadar, sejak pendaftaran dimulai, sejumlah dokumen mengenai calon-calon kepala daerah akan dipublikasikan. Masyarakat bisa melakukan pemantauan dan memberikan informasi, termasuk laporan kecurangan kepada KPU.


Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa secara langsung menyampaikan laporan kepada lembaga penyelenggara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pilkada. Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Laporan paling aman disampaikan kepada KPU Daerah atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tapi, kalau sudah menyangkut politik uang, bisa langsung pada Bawaslu," kata Sigit. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie