JAKARTA. Aktivitas investor bertransaksi di pasar saham semakin ketat. Setelah kewajiban membuat sub-rekening efek atau rekening dana investor (RDI), nasabah juga wajib memiliki nomor tunggal identitas pemodal alias single investor identification. Tanpa nomor identitas tunggal, investor dilarang bertransaksi saham mulai 31 Agustus 2012 mendatang Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor 326/2012 tentang sub-rekening efek dan Nomor 327/2012 tentang nomor tunggal identitas pemodal. Secara resmi, kebijakan itu muncul per 14 Juni lalu. Sesuai beleid itu, pembuatan nomor identitas wajib terlaksana saat pembuatan RDI oleh perusahaan efek yang bersangkutan. Pembuatan nomor identitas berlangsung di satu tempat, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Identitas tunggal nasabah pasar modal
JAKARTA. Aktivitas investor bertransaksi di pasar saham semakin ketat. Setelah kewajiban membuat sub-rekening efek atau rekening dana investor (RDI), nasabah juga wajib memiliki nomor tunggal identitas pemodal alias single investor identification. Tanpa nomor identitas tunggal, investor dilarang bertransaksi saham mulai 31 Agustus 2012 mendatang Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor 326/2012 tentang sub-rekening efek dan Nomor 327/2012 tentang nomor tunggal identitas pemodal. Secara resmi, kebijakan itu muncul per 14 Juni lalu. Sesuai beleid itu, pembuatan nomor identitas wajib terlaksana saat pembuatan RDI oleh perusahaan efek yang bersangkutan. Pembuatan nomor identitas berlangsung di satu tempat, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.