KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat organisasi profesi kesehatan mengajukan gugatan uji formil Omnibus Law UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Nomor 17/2023 cacat formil karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasannya. Selain itu, pemohon mendalilkan pembentukan UU Nomor 17/2023 tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang dengan prinsip keterlibatan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation).
IDI Ajukan Gugatan Uji Formil Omnibus Law UU Kesehatan ke MK, Ini Respons Menkes
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat organisasi profesi kesehatan mengajukan gugatan uji formil Omnibus Law UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan, para pemohon mendalilkan bahwa pembentukan UU Nomor 17/2023 cacat formil karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pembahasannya. Selain itu, pemohon mendalilkan pembentukan UU Nomor 17/2023 tidak sesuai prosedur pembentukan undang-undang dengan prinsip keterlibatan dan partisipasi bermakna (meaningfull participation).