IDI Beri 3 Catatan Penting untuk Masa Endemi Covid-19



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Elina Burhan mengatakan, pihaknya setuju dengan keputusan pemerintah yang sudah mencabut status pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Namun, IDI memberikan sejumlah catatan terkait dengan pencabutan tersebut.

"Dengan tegas kami ingin menyampaikan PB IDI setuju pencabutan status pandemi (Covid-19) di Indonesia. Bahkan Presiden sudah menyatakan kita masuk fase endemi," ujar Elina dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (22/6/2023).


Baca Juga: Pemerintah Putuskan Indonesia Masuki Masa Endemi Covid-19

"Tapi ada beberapa catatan, pertama, bahwa kita semua harus menyadari endemi bukan berarti penyakitnya tidak ada. Penyakit tetap ada tetapi terkendali," lanjutnya.

Oleh karenanya, IDI meminta masyarakat tidak mengabaikan risiko penularan Covid-19 yang masih berpeluang terjadi.

"Jangan abaikan risiko penularan di tengah euforia pergantian status dari pandemi ke endemi ini," tegas Elina.

Kedua, IDI mengimbau masyarakat tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana yang sudah biasa dilakukan selama tiga tahun menghadapi pandemi.

Antara lain, rajin mencuci tangan, makan dan minum yang sehat, berolahraga secara teratur dan sebaiknya.

"Bahkan ada yang berhenti merokok, teruskan kebiasaan hidup yang sehat itu," kata Elina.

Terakhir, IDI mengimbau masyarakat tetap menggunakan masker apabila berada dalam situasi atau kondisi tertentu.

Baca Juga: Apindo Menilai Pencabutan Status Pandemi Akan Berdampak Positif Bagi Pasar Keuangan

Misalnya mengalami gejala batuk, pilek atau demam yang mirip dengan gejala Covid-19.

Pemakaian masker juga disarankan untuk warga lanjut usia dan warga dengan penyakit bawaan atau komorbid atau saat warga bepergian.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan dicabutnya status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pengumuman itu disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden, pada Rabu (21/6/2023).

"Bapak, Ibu, saudara-saudara, setelah tiga tahun lebih kita berjuang bersama menghadapi pandemi Covid-19, sejak hari ini Rabu 21 Juni 2023, pemerintah memutuskan untuk mencabut status pandemi dan kita mulai memasuki masa endemi," ujar Jokowi.

Presiden mengatakan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah hal sebelum resmi melakukan pencabutan.

Antara lain, mempertimbangkan angka konfirmasi harian kasus Covid-19 mendekati nihil dan hasil sero survei menunjukan 99 persen masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19.

Kemudian mempertimbangkan sikap badan kesehatan dunia (WHO) juga telah mencabut status public health emergency of internasional concern.

Meski begitu, Kepala Negara meminta masyarakat tetap berhati-hati.

Baca Juga: 3 Alasan Jokowi Tetapkan Indonesia Masuk Status Endemi

"Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih," tegas Jokowi.

"Tentunya dengan keputusan ini pemeirntah berharap perekonomian nasional akan bergerak semakin baik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat," tambahnya.

Sebagaimana diketahui pada 2020 lalu, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penularan Covid-19 sebagai bencana nasional.

Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pandemi Covid-19 Dinyatakan Berakhir, IDI Beri 3 Catatan Penting untuk Masa Endemi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .