IDI: Pengesahan RUU Kesehatan Jadi Catatan Kelam Dunia Medis Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang menimbulkan sejumlah polemik. Salah satunya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Muhammad Adib Khumaidi yang menyatakan pengesahan  RUU Kesehatan tersebut menjadi catatan kelam dunia medis Indonesia.

Ia menilai, secara prosedural penyusunan UU Kesehatan tersebut belum mencerminkan kepentingan partisipatif dan belum memerhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk organisasi kesehatan di Indonesia.

“Sampai saat ini kita belum mendapatkan rilis resmi RUU Kesehatan yang disahkan menjadi UU Kesehatan,” ujar Adib dalam video pernyataan resmi Ketua Umum PB IDI, Selasa (11/7).


Baca Juga: Diwarnai Penolakan PKS dan Demokrat, DPR Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU

Proses peralihan dari RUU menjadi UU yang hanya membutuhkan waktu sekitar 6 bulan dengan metode omnibus law dinilai tak masuk akal. Selain itu, penghapusan mandatory spending menunjukkan masyarakat tidak memiliki kepastian hukum perihal pembiayaan kesehatan.

"Sehingga, poin-poin dalam UU Kesehatan ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Maka atas dasar kajian terhadap unprosedural proses ini, IDI bersama 4 organisasi profesi lain akan menyiapkan upaya hukum dengan mengajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi RI,” tandas dia.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk aware terhadap UU Kesehatan. IDI akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di daerah untuk menjadi pengawas pelaksanaan UU tersebut.

Sebelumnya, RUU Kesehatan Resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (11/7).

Penolakan terhadap UU Kesehatan tersebut bermunculan, misalnya dari ratusan tenaga kerja yang tergabung dalam organisasi profesi, seperti Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Baca Juga: Apa Isi RUU Kesehatan 2023 yang Disahkan Menjadi UU Kesehatan oleh DPR?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat