KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law UU Kesehatan resmi diundangkan menjadi UU nomor 17 tahun 2023 pada tanggal 8 Agustus 2023. Hal ini setelah sebelumnya Omnibus Law UU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 11 Juli 2023. Setelah resmi diundangkan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mahesa Pranadipa mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian pasal-pasal yang ada dalam UU Kesehatan karena UU ini secara resmi baru diundangkan pada 8 Agustus.
IDI Siapkan Gugatan Uji Materiil UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus Law UU Kesehatan resmi diundangkan menjadi UU nomor 17 tahun 2023 pada tanggal 8 Agustus 2023. Hal ini setelah sebelumnya Omnibus Law UU Kesehatan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 11 Juli 2023. Setelah resmi diundangkan, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) berencana mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Mahesa Pranadipa mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian pasal-pasal yang ada dalam UU Kesehatan karena UU ini secara resmi baru diundangkan pada 8 Agustus.