IDI Tolak Usulan Baleg Tentang RUU Kesehatan Omnibus Law Masuk Prolegnas 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak Rancangan Undang - Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2023.

Wakil Ketua PB IDI Slamet Budiarto mengatakan, tidak ada urgensi yang untuk untuk membahas RUU Kesehatan Omnibus law. Lebih dari itu, menurut IDI yang dibutuhkan saat ini UU Sistem Kesehatan Nasional.

"Intinya, IDI akan membantu negara untuk menyusun sistem kesehatan nasional yang kompleks, yang komprehensif, tapi bukan dalam bentuk Omnibus Law dengan mencabut UU Praktik Kedokteran," kata Slamet Budiarto saat rapat dengan Baleg DPR, Senin (3/10).


Slamet menambahkan, DPR dapat memperbaiki sistem kesehatan nasional dengan merevisi Peraturan pelaksanaan dari UU Praktik Kedokteran namun bukan dengan mencabut UU Praktik Kedokteran dan memasukkannya ke dalam UU Kesehatan Omnibus law.

Baca Juga: Duh, IDI Ungkap Kasus positif Covid-19 Naik 36 Kali Lipat Sepanjang Mei-Agustus 2022

Menurutnya, UU Praktik Kedokteran yang berjalan sejak 2004 sudah terlaksana dengan baik.

Selain itu, menurut IDI, saat ini ada hal lain yang lebih urgen yaitu tugas pemerintah dalam menuntaskan masalah penyakit - penyakit seperti gizi buruk, TBC dan kematian ibu dan anak.

"Pemerintah juga harus menuntaskan peningkatan anggaran kesehatan, di pusat maupun daerah, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, serta pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi," kata dia.

"Semoga Pak Baleg berkenan pada pendapat kami dan saya yakin perjuangan kami selama dua tahun kepada negara ini dalam pandemi dihargai," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari