KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penghapusan sejumlah bidang usaha Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan program Nawacita yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jika bisnis TIK dibuka 100% bagi asing, ditambah rencana penempatan data boleh di luar negeri, komplit sudah pemerintah menggadaikan kedaulatan,” kata Ketua Dewan Penasihat IDIEC Mochammad James Falahuddin melalui keterangan tertulis, Senin (19/11). Sebagai informasi, bidang usaha TIK yang termasuk ke dalam penghapusan DNI diantaranya adalah perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jaringan komunikasi bergerak, penyelenggaraan jaringan komunikasi layanan konten, pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon, penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP), jasa internet telepon untuk publik, jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP), dan jasa multimedia.
IDIEC: Penghapusan bidang usaha TIK dari DNI ancam kedaulatan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesian Digital Empowering Community (IDIEC) berharap pemerintah mempertimbangkan kembali rencana penghapusan sejumlah bidang usaha Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan program Nawacita yang digaungkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Jika bisnis TIK dibuka 100% bagi asing, ditambah rencana penempatan data boleh di luar negeri, komplit sudah pemerintah menggadaikan kedaulatan,” kata Ketua Dewan Penasihat IDIEC Mochammad James Falahuddin melalui keterangan tertulis, Senin (19/11). Sebagai informasi, bidang usaha TIK yang termasuk ke dalam penghapusan DNI diantaranya adalah perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet, warung internet (warnet), jasa sistem komunikasi data, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, penyelenggaraan jaringan komunikasi bergerak, penyelenggaraan jaringan komunikasi layanan konten, pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telepon, penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP), jasa internet telepon untuk publik, jasa interkoneksi internet (Network Access Point/NAP), dan jasa multimedia.