KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penyelenggara Data Center Indonesia (IDPRO) menilai kawasan industri dapat menjadi lokasi ideal bagi pembangunan data center berskala besar. Namun, IDPRO meminta pemerintah tidak mewajibkan seluruh pusat data berada di kawasan industri. Ketua Umum IDPRO Hendra Suryakusuma mengatakan, kawasan industri memang memiliki keunggulan dari sisi penyediaan listrik, air, konektivitas dan utilitas secara terintegrasi. Hal ini terutama relevan untuk fasilitas hyperscale dan artificial intelligence (AI) data center yang membutuhkan lahan serta kapasitas energi besar. “Kawasan industri perlu didorong sebagai lokasi prioritas yang kompetitif, tetapi tidak semestinya menjadi satu-satunya pilihan lokasi bagi seluruh jenis data center,” kata Hendra kepada Kontan, Kamis (15/10/2026).
Menurut dia, karakteristik data center berbeda dengan industri manufaktur konvensional. Penentuan lokasi tidak hanya mempertimbangkan lahan dan utilitas, tetapi juga kedekatan dengan pelanggan, latensi jaringan, konektivitas dari berbagai operator, redundansi, keamanan dan keandalan layanan.
Baca Juga: Pembangunan Data Center Jatiluhur Ditunda, Ini Tanggapan IDPRO Hendra mencontohkan, fasilitas colocation, interconnection dan edge computing membutuhkan lokasi yang dekat dengan pusat aktivitas ekonomi dan jaringan telekomunikasi. Bahkan, pemerintah daerah bisa membutuhkan data center berkapasitas kecil untuk menopang layanan publik. “Sebagai contoh ada potensi pemprov membutuhkan data center untuk menjalankan layanan publiknya dan kapasitasnya hanya 2 megawatt, ini tentu saja sangat relevan kalau pemprov membangunnya dekat dengan kantor mereka untuk operation sustainability,” ujarnya. Karena itu, IDPRO mendorong pemerintah menggunakan standar kesiapan infrastruktur dan kepatuhan lingkungan sebagai dasar penentuan lokasi, bukan semata pembatasan lokasi secara administratif. Dari sisi investasi, Hendra menyebut dampak kebijakan sangat bergantung pada kesiapan kawasan industri. Jika kawasan telah memiliki listrik, jaringan telekomunikasi, pasokan air dan infrastruktur pendukung yang andal, pembangunan data center dapat lebih efisien. Sebaliknya, jika infrastruktur belum memadai, investor berpotensi menanggung biaya tambahan untuk membangun gardu listrik, jaringan transmisi dan distribusi, serat optik, sistem pendinginan serta fasilitas redundansi. Selain itu, harga lahan, biaya pengelolaan kawasan dan utilitas juga akan menjadi bagian dari perhitungan investasi. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan biaya pembangunan dan operasional apabila tidak diimbangi infrastruktur yang memadai.
Baca Juga: Ekspansi Data Center Indonesia Melesat, IDPRO Bidik Kapasitas 12 GW pada 2030 “Yang perlu dijaga adalah agar kebijakan penataan lokasi benar-benar menciptakan efisiensi ekonomi, bukan sekadar memindahkan biaya pembangunan dan operasional kepada pelaku industri dan pengguna layanan digital,” kata Hendra. Meski demikian, IDPRO belum dapat menghitung nilai investasi data center yang berpotensi terdampak. Menurut Hendra, diperlukan pemetaan berdasarkan lokasi proyek, tahap pengembangan, status perizinan dan kebutuhan teknis masing-masing fasilitas. Dia menilai ketidakpastian lokasi dan perizinan dapat memengaruhi keputusan investasi, terutama proyek yang telah memasuki tahap studi kelayakan, pengadaan lahan, desain, serta pengadaan kapasitas listrik dan konektivitas. Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan perubahan Peraturan Menteri Perindustrian untuk mewajibkan pembangunan data center di kawasan industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan kebijakan tersebut diperlukan untuk menata investasi sekaligus mengantisipasi kebutuhan listrik dan air data center yang besar. Kemenperin juga tengah mengevaluasi penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat. Faisol mengatakan pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah serta kementerian dan lembaga terkait dalam penataan investasi data center di berbagai lokasi. Hendra menyarankan kawasan industri menjadi lokasi prioritas untuk data center berskala besar, dengan catatan memenuhi persyaratan teknis. Sementara itu, fasilitas yang memiliki kebutuhan khusus tetap perlu diberikan fleksibilitas lokasi. IDPRO juga mendorong pemerintah menetapkan indikator objektif, seperti keandalan listrik, kecukupan air, konektivitas, keselamatan, dampak lingkungan dan kesesuaian tata ruang.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan ketentuan transisi bagi proyek yang telah mengantongi izin, memiliki komitmen investasi atau sedang dalam tahap pembangunan. “Prinsipnya bukan sekadar di mana data center harus dibangun, tetapi apakah lokasi tersebut benar-benar mampu menyediakan infrastruktur yang andal, efisien, aman, dan berkelanjutan,” tandas Hendra.
Baca Juga: Menko Airlangga Dorong Ekspansi Data Center, Kapasitas Diproyeksi Capai 1,5 GW Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News