IDPRO: Regulasi Residensi Data Jangan Hambat Industri Data Center Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Data Center Indonesia (IDPRO) menilai kebijakan data residency dapat mendorong pertumbuhan industri data center nasional, tetapi penerapannya perlu berbasis risiko.

Ketua Umum IDPRO, Hendra Suryakusuma menjelaskan pengaruh regulasi data residency sangat besar karena dapat menentukan di mana data masyarakat Indonesia diproses, disimpan, dan dilindungi. 

Regulasi yang jelas, kata dia, dapat menciptakan kepastian permintaan bagi industri data center nasional, menurunkan latency, mempermudah penegakan hukum, serta mendorong pertumbuhan tenaga kerja dan ekosistem teknologi dalam negeri. 


"IDPRO pada prinsipnya mendukung penguatan on-shoring untuk data yang bersifat strategis," imbuhnya kepada Kontan, Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: IDPRO: Industri Data Center RI Tumbuh 20%, Masuk Fase Ekspansi

Namun, regulasi Indonesia saat ini bukan merupakan kewajiban lokalisasi menyeluruh untuk seluruh data sektor privat. Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 memberikan ruang bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat untuk menempatkan sistem dan data di luar Indonesia, selama tidak mengurangi efektivitas pengawasan, serta akses untuk kepentingan penegakan hukum tetap dapat diberikan.

"Sementara itu, penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik memiliki persyaratan yang lebih kuat terkait pengelolaan sistem dan data," lanjutnya.

Lebih lanjut, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga mengatur transfer data pribadi ke luar negeri melalui persyaratan tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, adanya pelindungan yang memadai dan mengikat, atau persetujuan subjek data apabila persyaratan sebelumnya tidak terpenuhi.

"Pandangan IDPRO adalah bahwa kebijakan data residency sebaiknya diterapkan secara berbasis risiko dan klasifikasi data," jelas Hendra.

Yang artinya, data pemerintahan, infrastruktur kritis, data strategis nasional, serta data pribadi yang sensitif perlu memperoleh tingkat perlindungan dan persyaratan lokasi yang lebih kuat.

Baca Juga: Kapasitas Data Center Indonesia Berpotensi Dekati 600 MW pada Akhir 2026

Namun begitu, untuk data yang relatif tak strategis, mekanisme transfer lintas batas tetap dapat diberikan selama memenuhi standar keamanan dan pelindungan data.

"Hal yang dibutuhkan industri bukan hanya regulasi yang ketat, tetapi regulasi jelas, konsisten, dapat dilaksanakan, dan memiliki masa transisi yang memadai," kata Hendra.

Ia mengungkap, Indonesia juga perlu memperhatikan daya saing dengan negara lain yang tengah agresif menarik investasi berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Di Malaysia dan Thailand mereka memberlakukan pembebasan pajak dan import duty untuk AI servers. Ini sangat menarik minat investor," contoh Hendra.

Dengan pendekatan tersebut, ia menilai data residency dapat menjadi katalis pertumbuhan industri data center, tanpa menghambat integrasi Indonesia dengan ekonomi digital global.

Baca Juga: Permintaan Infrastruktur Kecerdasan Buatan Naik, Persaingan Data Center Kian Ketat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: