KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku pertemuan dengan terdakwa suap proyek PLTU Riau-1, Johannes Kotjo bersama mantan wakil ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulana Saragih untuk kepentingan yang berbeda. Dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa yang merupakan bos Blackgold Natural Resources Limited ini, Idrus Marham mengaku bertemu dengan Eni dan Kotjo sebanyak dua kali. “Pertemuan dua kali, Maret 2018 dan awal Juni 2108,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar ini saat ditanya terkait pertemuan oleh Jaksa, Kamis (1/11).
Pertemuan pertama yang pada Maret 2018 di kantor Kotjo di kantor Graha BIP. Idrus mengatakan bertemu dengan Kotjo dengan tujuan untuk minta bantuan amal dan infaq untuk pemuda Masjid. Hal tersebut diungkap Idrus dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia. “Tujuan saya Bang Kotjo adalah minta bantuan amal infaq untuk pemuda masjid. Saya mau masalah mobil itu bisa diberikan di situ,” ungkap Idrus. Sementara tujuan Eni bertemu Kotjo menurutnya untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Tapi Ia mengaku tau hanya sebatas ada proyek yang menguntungkan negara. Ia berdalih bahwa tau proyek tersebut setelah diceritakan Kotjo pada saat itu. “Bang Kotjo bilang, Pak Idrus saya punya pekerjaan listrik PLTU Riau-1, sudah diujung sudah mau selesai dari 2015. Ini murah, investor ada dari luar, tidak ada uang APBN, saya sudah malang melintang di usaha, ini dikelola terbuka, kalau perlu kita datangkan jaksa dan kpk untuk mengawasi,” ceritanya dalam persidangan. Kemudian Idrus menambahkan Eni menyambar dalam dialog tersebut. “Eni nyamber,bukan hanya murah ini halal,” ujar Idrus menirukan. Idrus mengklaim bahwa saat itu dia hanya merespon supaya Eni dan Kotjo berhati-hati dan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. Sementara pada pertemuan berdasarkan pengakuannya terjadi sekitar awal Juni 2018, Idrus kembali berdalih bahwa dalam pertemuan tersebut tujuannya dengan Eni berbeda. Idrus kembali mengaku bertemu Kotjo untuk mengonfirmasi masalah infak untuk pemuda Masjid sebelumnya. Sementara Eni diceritakan Idrus, bertujuan meminjam uang kepada Kotjo terkait suami Eni, Muhammad Al Khadziq yang ikut pilkada di Pilkada Serentak 2018 sebagai Bupati Temanggung.
“Eni ada keperluan dengan pak kotjo, saya juga mau ketemu mau konfirmasi infaq itu tadi. Kepentingan yang beda, memang eni langsung bilang Pak Kotjo saya datang ini tujuan berbeda, saya pinjam uang. Untuk keperluan dalam pilkada,” tutur Idrus dalam sidang ini. Dalam kasus ini terdakwa Kotjo diduga memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih. Dugaan suap senilai Rp 4,8 miliar dari Kotjo kepada Eni agar perusahaan tambang batu bara itu dapat ikut serta dalam proyek PLTU Riau-1. Sementara Idrus Marham yang juga jadi tersangka dalam kasus ini diduga mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni Maulani. Bahkan diduga Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dijanjikan menerima US$ 1,5 juta oleh Johannes Kotjo. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto