JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Idrus mengaku dirinya tidak pernah mengurus masalah sengketa pilkada."Tidak benar. Saya tidak pernah mengurus masalah-masalah itu karena itu sudah tanggung jawab yang lain," ujar Idrus di Jakarta, Jumat (24/1/2014).Idrus mengaku tak pernah berurusan dengan Pilkada Palangkaraya. Dia juga menyatakan tak pernah mengenal Wali Kota Palangkaraya. Bagi Idrus, tuduhan ini sama sekali tak mengganggunya. Pasalnya, pernyataan Chairun Nisa bukan didasarkan informasi yang didengar secara langsung."Saya juga sudah jelaskan semua ketika saya diperiksa dan pertanyaannya apa saya katakan tidak," ucap Idrus.Suap AkilSeperti diberitakan, dua politisi Partai Golkar, Idrus Marham dan Mahyudin, disebut pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2014)."Menurut informasi yang saya (Nisa) terima di DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh saudara Mahyudin dan saudara Sekjen, dalam kurung saudara Idrus Marham, dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada Saudara Akil," ujar hakim anggota Alexander Marwata membacakan BAP Nisa.Nisa mengatakan, hal itu hanya rumor dan diketahuinya dari Ketua DPD Golkar Palangkaraya Rusliansyah. "Ya, itu rumor yang berkembang seperti itu, yang saya dengar antara lain dari Pak Rusli," jawab Nisa yang bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.Uang itu diduga untuk pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan. Dalam BAP, Nisa juga mengaku pernah mengatakan kepada Akil bahwa Wali Kota Palangkaraya terpilih setor Rp 2 miliar.Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat mencecar Nisa soal pemberian uang Rp 2 miliar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya itu. Nisa pernah menyebut pemberian uang tersebut ketika menawar permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar untuk sengketa Pilkada Gunung Mas."Pak Hambit meminta saya menawar, jadi saya katakan seperti yang lain di Kota Palangkaraya itu, kan Rp 2 miliar," kata Nisa.Namun, Nisa berdalih hanya mengarang dengan menyebut nominal Rp 2 miliar. Tak puas dengan jawaban Nisa, Jaksa Pulung Rinandoro pun kembali mencecarnya. "Kalau ibu mengarang kok bisa tepat sasaran? Dari mana Ibu mengetahui di Palangkaraya seperti itu?" tanya jaksa."Saya tidak menyaksikan, hanya mendengar rumor saja, tapi saya tidak tahu apa betul atau tidak," jawab Nisa lagi. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Idrus Marham membantah beri Akil Rp 2 miliar
JAKARTA. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham membantah pernah memberikan uang Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Idrus mengaku dirinya tidak pernah mengurus masalah sengketa pilkada."Tidak benar. Saya tidak pernah mengurus masalah-masalah itu karena itu sudah tanggung jawab yang lain," ujar Idrus di Jakarta, Jumat (24/1/2014).Idrus mengaku tak pernah berurusan dengan Pilkada Palangkaraya. Dia juga menyatakan tak pernah mengenal Wali Kota Palangkaraya. Bagi Idrus, tuduhan ini sama sekali tak mengganggunya. Pasalnya, pernyataan Chairun Nisa bukan didasarkan informasi yang didengar secara langsung."Saya juga sudah jelaskan semua ketika saya diperiksa dan pertanyaannya apa saya katakan tidak," ucap Idrus.Suap AkilSeperti diberitakan, dua politisi Partai Golkar, Idrus Marham dan Mahyudin, disebut pernah memberikan Rp 2 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar. Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) politisi Partai Golkar, Chairun Nisa, yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (23/1/2014)."Menurut informasi yang saya (Nisa) terima di DPP Golkar yang diinisiasi atau dilakukan oleh saudara Mahyudin dan saudara Sekjen, dalam kurung saudara Idrus Marham, dan telah diserahkan uang Rp 2 miliar kepada Saudara Akil," ujar hakim anggota Alexander Marwata membacakan BAP Nisa.Nisa mengatakan, hal itu hanya rumor dan diketahuinya dari Ketua DPD Golkar Palangkaraya Rusliansyah. "Ya, itu rumor yang berkembang seperti itu, yang saya dengar antara lain dari Pak Rusli," jawab Nisa yang bersaksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dengan terdakwa Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau Antun.Uang itu diduga untuk pengurusan sengketa Pilkada Palangkaraya, Kalimantan. Dalam BAP, Nisa juga mengaku pernah mengatakan kepada Akil bahwa Wali Kota Palangkaraya terpilih setor Rp 2 miliar.Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi juga sempat mencecar Nisa soal pemberian uang Rp 2 miliar terkait sengketa Pilkada Palangkaraya itu. Nisa pernah menyebut pemberian uang tersebut ketika menawar permintaan Akil sebesar Rp 3 miliar untuk sengketa Pilkada Gunung Mas."Pak Hambit meminta saya menawar, jadi saya katakan seperti yang lain di Kota Palangkaraya itu, kan Rp 2 miliar," kata Nisa.Namun, Nisa berdalih hanya mengarang dengan menyebut nominal Rp 2 miliar. Tak puas dengan jawaban Nisa, Jaksa Pulung Rinandoro pun kembali mencecarnya. "Kalau ibu mengarang kok bisa tepat sasaran? Dari mana Ibu mengetahui di Palangkaraya seperti itu?" tanya jaksa."Saya tidak menyaksikan, hanya mendengar rumor saja, tapi saya tidak tahu apa betul atau tidak," jawab Nisa lagi. (Sabrina Asril)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News