JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut mengacu pada surat edaran Nomer SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Tujuan beleid ini untuk meningkatkan keselamatan dan mendukung kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini menuai sorotan, terutama dari pelaku usaha yang menjalankan usaha di bidang pengangkutan barang. Masa larangan beroperasi itu dinilai terlalu lama. "Seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali," ujar Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda Pusat. Menurut Ateng, ada beberapa alternatif solusi, seperti memakai jalan tertentu, atau kedua dengan memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11-12 September saja.
Idul Adha, truk bisa melintas dengan rekomendasi
JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa libur panjang Hari Raya Idul Adha. Hal tersebut mengacu pada surat edaran Nomer SE.15/AJ.201/DRJD/2016. Tujuan beleid ini untuk meningkatkan keselamatan dan mendukung kelancaran lalu lintas. Kebijakan ini menuai sorotan, terutama dari pelaku usaha yang menjalankan usaha di bidang pengangkutan barang. Masa larangan beroperasi itu dinilai terlalu lama. "Seharusnya pemerintah menyediakan angkutan umum yang tersedia lebih baik sehingga menghindari kemacetan parah. Oleh karena itu, Organda melihat bahwa surat edaran tersebut mustinya ditinjau kembali," ujar Ateng Aryanto, Sekretaris Jenderal Organda Pusat. Menurut Ateng, ada beberapa alternatif solusi, seperti memakai jalan tertentu, atau kedua dengan memperpendek waktu pelarangan angkutan barang menjadi tidak sepenuhnya empat hari, tapi tanggal 11-12 September saja.