IESR Desak Pemerintah Segera Putuskan Insentif Kendaraan Listrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera memberikan kepastian mengenai insentif kendaraan listrik. Penundaan yang berulang dinilai bukan hanya menghambat penjualan kendaraan listrik, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi di industri tersebut.

Pemerintah kembali menunda implementasi insentif pembelian kendaraan listrik. Padahal sebelumnya kebijakan tersebut direncanakan berlaku pada Juli 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan skema insentif masih dalam tahap kajian.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi IESR Deon Arinaldo menilai, ketidakpastian tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).


Baca Juga: B50 Meluncur 1 Juli, Bahlil Pastikan Indonesia Stop Impor Solar Tahun Ini

IESR mencatat, berakhirnya insentif pembelian kendaraan listrik, khususnya motor listrik pada akhir 2024, berdampak signifikan terhadap pasar. Penjualan motor listrik pada kuartal I-2025 tercatat turun sekitar 80% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Penurunan tersebut menunjukkan insentif masih menjadi faktor penting dalam mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik," kata Deon dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Tak hanya memengaruhi permintaan, ketidakjelasan arah kebijakan juga dinilai dapat mengurangi keyakinan investor terhadap prospek industri kendaraan listrik nasional.

IESR menyebut, dalam beberapa waktu terakhir terdapat indikasi dua produsen otomotif memilih mengembangkan bisnis kendaraan listrik di Vietnam dibanding Indonesia karena dinilai menawarkan dukungan kebijakan yang lebih konsisten.

Dari sisi ketahanan energi, IESR menilai percepatan adopsi kendaraan listrik seharusnya menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Lembaga tersebut menghitung, setiap satu unit motor listrik dapat menghemat subsidi BBM sekitar Rp 18 juta selama masa pakai kendaraan selama 10 tahun. Jika manfaat lain seperti penurunan emisi, penghematan devisa, dan nilai ekonomi karbon diperhitungkan, nilai manfaatnya meningkat menjadi sekitar Rp 37 juta per unit.

Dalam skenario adopsi 13 juta motor listrik sebagaimana tercantum dalam Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC), penghematan subsidi BBM diperkirakan dapat mencapai Rp 23 triliun per tahun.

Baca Juga: Pajak Marketplace Berlaku Juli 2026, Siapa Untung dan Siapa Rugi?

Selain mempercepat insentif, IESR juga meminta pemerintah menetapkan target nasional adopsi kendaraan listrik yang jelas dan terukur.

Menurut IESR, hingga kini belum ada target resmi yang menjadi dasar pembagian tugas antar kementerian sehingga implementasi kebijakan kendaraan listrik berjalan kurang terkoordinasi.

Karena itu, IESR mengusulkan dua langkah utama. Pertama, pemerintah segera menerbitkan insentif kendaraan listrik berbasis kinerja (performance-based incentive), misalnya dengan mempertimbangkan kapasitas baterai, efisiensi energi, dan jarak tempuh kendaraan.

Skema tersebut dinilai akan membuat insentif lebih efektif dalam menekan konsumsi BBM sekaligus mendorong produsen menghadirkan kendaraan listrik yang lebih efisien.

Kedua, Presiden diminta menetapkan target nasional adopsi kendaraan listrik secara bertahap disertai indikator kinerja yang jelas bagi kementerian terkait.

Menurut IESR, kepastian target dan kebijakan akan memberikan sinyal positif bagi pasar, memperkuat kepercayaan investor, serta mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News