KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) mencermati ada sejumlah poin yang harus dievaluasi dalam pelaksanaan sertifikat energi baru terbarukan (EBT) atau
Renewable Energy Certificate (REC) saat ini. Sebagai informasi saja,
Renewable Energy Certificate (REC) adalah produk layanan PLN yang mengakomodir keinginan perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan pengakuan bahwa listrik yang dimanfaatkannya bersumber dari EBT. Karena setiap satu unit REC merepresentasikan satu MWh listrik yang digunakan berasal dari pembangkit hijau. Adapun dalam surat bernomor 43803/KEU.01.02/D01020300/2022 bertanggal 2 Agustus 2022, Manajemen PLN mengatakan bahwa penerbitan
Renewable Energy Certificate (REC) dan sumber pembangkit yang ada di sistem kelistrikan PLN (baik PLN maupun IPP) hanya dilakukan oleh PLN.
Baca Juga: PLN Tegaskan Hak Atas Penerbitan REC, Begini Respons Asosiasi Energi Baru Terbarukan Excecutive Director IESR, Fabby Tumiwa menjelaskan, pada dasarnya REC bisa dikeluarkan oleh siapapun, baik itu pihak pemerintah maupun swasta selaku lembaga independen. “Berkaca pengalaman di Amerika, ada semacam institusi yang mengeluarkan standar dan institusi ini bisa dibentuk oleh independen. Di sana beberapa lembaga menjadi satu dan mengeluarkan standard tersebut, kemudian dikelola, dan menerbitkan sertifikat. Adapun dalam pelaksanaannya juga dilakukan pengawasan,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (8/8). Namun, karena Amerika merupakan negara bagian, maka mengikuti standar bagian dan tidak ada suatu badan khusus. Namun saat ini, di Indonesia, baru PLN saja yang dapat mengeluarkan sertifikat energi terbarukan ini. Poin kedua, lanjut Fabby, dalam pelaksanaannya REC harus punya ketentuan apa yang dimaksud dengan
renewable energy dan bagaimana sertifikat itu dihitung. Kembali pada esensi awal REC yang merupakan atribusi dari pembangkit terbarukan. Dengan adanya atribusi ini harus tepat perhitungannya, misalnya di Amerika, REC dihitung berdasarkan energi listrik terbangkitkan yang masuk dalam grid setiap jamnya. “REC ini MWh jadi perhitungannya adalah per-jam, bukan dihitung setahun. Nah, Amerika mengitung setiap jam berapa listrik yang dihasilkan pembangkit energi terbarukan itu,” jelas Fabby. Poin ketiga, IESR mencermati, diperlukan standard yang
eligible untuk dimasukkan sebagai REC. “Jadi
eligible criteria ini apakah semua EBT? Sumber EBT dari mana? Saat ini kan tidak ada definisi itu cakupannya masih belum ada. Ini yang menurut saya perlu diperhatikan,” terangnya. Poin lainnya yang diperhatikan Fabby ialah, swasta sebenarnya juga dapat menjual REC nya kepada pelanggannya. Dalam konteks surat yang disampaikan PLN kepada sejumlah IPP beberapa waktu lalu, harus dilihat dalam perjanjiannya atribusi itu apakah masuk ke dalam perjanjian atau tidak? Sebab, yang dibeli oleh PLN adalah listriknya. Lantas, apakah kemudian atribusi
renewable energy tersebut memang juga menjadi bagian dari perjanjian itu? “Jika listrik dari EBT masuk ke dalam sistem, memang seharusnya dihitung satu, tidak boleh ada
double counting. Menyikapi pernyataan bahwa PLN membeli listrik dan menjualnya ke pelanggan, REC ini berkorelasi dengan energi yang terbangkitkan, kalau kemudian atribusi REC-nya dihitung juga, artinya masuk dalam satu paket dalam proses
Power Purchase Agreement (PPA) juga harus diperhitungkan karena tidak bisa terpisah,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Beri Kesempatan Swasta Ikut Terbitkan Sertifikat EBT Fabby memberikan gambaran, misalnya satu IPP punya pembangkit berkapasitas 10 MW, kemudian PLN hanya mampu membeli 7 MW dan 3 MW tidak bisa dibeli karena persoalan
over capacity. Maka yang dapat diklaim oleh PLN adalah yang 7 MW tersebut. Jika kemudian IPP membangkitkan sisa listrik 3 MW untuk keperluan lain misalnya produksi hidrogen, sisa produksi listrik itu bisa diklaim untuk dijual REC nya ke pelanggan lain. Jadi tidak serta merta semua milik IPP bisa dimiliki juga oleh PLN, hanya yang dijual kepada PLN saja yang bisa diklaim atribusi REC oleh PLN.
“Perihal REC dijual oleh pihak swasta ke pelanggan lain ini tentu jika memang ada aturan yang mengizinkan itu, tetapi sekarang belum ada aturannya. Jadi apa yang
eligible untuk REC, ini batasannya apa,” kata Fabby. Namun untuk menerapkan hal ini juga ada persoalan karena harus diperjelas dalam PPA-nya. Sebab tidak bisa juga atribusi dijual sendiri dan listrik dijual sendiri. Perlu ada sistem pencatatan yang harus diperhatikan. “Pada dasarnya ini menjadi satu paket dalam perjanjian jual beli listrik, termasuk atribusinya itu. Nah yang bisa di sini adalah listrik yang dibeli PLN saja,” tegasnya. Adapun REC ini tidak bisa diperdagangkan karena sertifikat ini hanya bisa diterima. Berbeda dengan perdagangan karbon yang akan menggunakan sertifikat penurunan emisi GRK sebagai instrumen jual beli. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .