KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak peninjauan ulang Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 terkait pajak kendaraan bermotor.
IESR menilai penghapusan mandat pajak 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai "regresi regulasi" yang bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta mengancam target kemandirian energi nasional. Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan IESR menggarisbawahi bahwa keberlanjutan investasi di sektor kendaraan listrik sangat bergantung pada stabilitas regulasi.
Dengan demikian, terdapat kebutuhan mendesak untuk menyelaraskan Permendagri 11/2026 dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Baca Juga: Harga BBM Naik dan Insentif EV Dipangkas, Industri Otomotif Tertekan "Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut, sehingga status 'Bukan Objek Pajak' bagi kendaraan listrik tetap terjaga," ujar Fabby, dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Melalui pengenalan formula Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot, Permendagri 11/2026 secara sepihak menetapkan kendaraan listrik sebagai "Objek Pajak". Ia menilai kebijakan ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo dalam menekan impor BBM dan akan menghambat pencapaian target dua juta mobil serta 13 juta motor listrik pada 2030.
Baca Juga: Pasar Otomotif RI Mulai Bergeser ke EV, Kemenperin: Merek Jepang Harus Adaptif Fabby menekankan,
kendaraan listrik jauh lebih efisien dengan konsumsi energi 70%-80% lebih rendah dibanding mesin bakar, sehingga pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sangat krusial untuk menarik minat masyarakat sekaligus memangkas beban subsidi BBM pemerintah. Analisis IESR menunjukkan, pencapaian target kendaraan listrik 2030 dapat menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun dan memangkas subsidi BBM sebesar Rp18,3 triliun per tahun.
“Oleh karena itu, insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0% menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal,” tambahnya.
Untuk itu, IESR mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar:
- Menunda implementasi Permendagri No. 11/2026 khusus yang berkaitan dengan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
- Melakukan harmonisasi regulasi dengan Pasal 7 dan 12 UU No. 1/2022 guna menegaskan kembali bahwa kendaraan energi terbarukan tetap merupakan "Bukan Objek Pajak."
- Memberikan jaminan fiskal permanen bagi sektor kendaraan listrik untuk memastikan stabilitas regulasi dalam peta jalan kendaraan listrik menuju target 2030.
"Kita tidak bisa mencapai dekarbonisasi industri dan penghentian impor BBM jika aturan main berubah setiap dua tahun. Jika regulasi ini tidak segera direvisi, maka akan sangat rentan terhadap uji materiil (
Judicial Review) di Mahkamah Agung, yang hanya akan memperburuk kepercayaan konsumen dan investor," tandas Fabby.
Baca Juga: Penjualan Mobil Listrik Melesat: Pangsa Pasar EV Tembus 15% Nasional! Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News