KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) punya peranan untuk menciptakan mekanisme pasar atau permintaan (demand) energi terbarukan. Manager Program Transformasi Energi Institute for Essential Service Reform (IESR) Jannata Giwangkara menyampaikan, RUU EBT memungkinkan adanya Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) yakni kewajiban badan usaha energi untuk membangun atau memproduksi energi terbarukan. “SPET ini sudah diusulkan ketika rapat dengar pendapat dengan DPR RI pekan lalu,” imbuh pria yang akrab disapa Egi tersebut dalam webinar, Rabu (23/9).
IESR: RUU EBT berpeluang ciptakan pasar bagi energi terbarukan di Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Essential Service Reform (IESR) menilai Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT) punya peranan untuk menciptakan mekanisme pasar atau permintaan (demand) energi terbarukan. Manager Program Transformasi Energi Institute for Essential Service Reform (IESR) Jannata Giwangkara menyampaikan, RUU EBT memungkinkan adanya Standar Portofolio Energi Terbarukan (SPET) yakni kewajiban badan usaha energi untuk membangun atau memproduksi energi terbarukan. “SPET ini sudah diusulkan ketika rapat dengar pendapat dengan DPR RI pekan lalu,” imbuh pria yang akrab disapa Egi tersebut dalam webinar, Rabu (23/9).