KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan memprioritaskan sektor Energi Terbarukan (ET) untuk mendapatkan subsidi pajak pada tahun 2020. Sejumlah pihak pun menyambut positif insentif ini, yang diharapkan bisa mengerek investasi pada pengembangan energi bersih tersebut. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mencatat, sejatinya instrumen fiskal tersebut bukan lah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Fabby menungkapkan, sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah memberikan fasilitas perpanjakan dna kepabeanan untuk ET melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010. Sehingga, Fabby menilai efektivitas dari kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan lama waktu yang akan diberlakukan. Termasuk bentuk asistensi dari pemerintah kepada investor dan pelaku usaha menyangkut pengimplementasian dari regulasi pada pengembangan ET.
IESR: Tidak cukup insentif fiskal, regulasi EBT perlu dibenahi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan memprioritaskan sektor Energi Terbarukan (ET) untuk mendapatkan subsidi pajak pada tahun 2020. Sejumlah pihak pun menyambut positif insentif ini, yang diharapkan bisa mengerek investasi pada pengembangan energi bersih tersebut. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mencatat, sejatinya instrumen fiskal tersebut bukan lah barang baru dalam sektor energi terbarukan. Fabby menungkapkan, sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah memberikan fasilitas perpanjakan dna kepabeanan untuk ET melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK.011/2010. Sehingga, Fabby menilai efektivitas dari kebijakan baru ini mesti dilihat dari bentuk subsidi pajak dan lama waktu yang akan diberlakukan. Termasuk bentuk asistensi dari pemerintah kepada investor dan pelaku usaha menyangkut pengimplementasian dari regulasi pada pengembangan ET.