KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengusulkan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PJBT-TL) khusus pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebagai bentuk insentif untuk konsumen. PJBT-TL ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Objek pajak ini adalah pengguna tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lainnya. Nah, sumber lain yang dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik baik itu dari PLN maupun bukan PLN.
IESR Usul Konsumsi Listrik EBT Dibebaskan dari Pajak Ini
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengusulkan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PJBT-TL) khusus pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebagai bentuk insentif untuk konsumen. PJBT-TL ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. Objek pajak ini adalah pengguna tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lainnya. Nah, sumber lain yang dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik baik itu dari PLN maupun bukan PLN.