IESR Usul Konsumsi Listrik EBT Dibebaskan dari Pajak Ini



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Institute for Essential Services Reform (IESR) mengusulkan pembebasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PJBT-TL) khusus pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebagai bentuk insentif untuk konsumen.  

PJBT-TL ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik. 

Objek pajak ini adalah pengguna tenaga listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lainnya. Nah, sumber lain yang dimaksud meliputi seluruh pembangkit listrik baik itu dari PLN maupun bukan PLN. 


Melansir UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBJT-TL ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Khusus untuk PBJT-TL untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam, ditetapkan paling tinggi 3%. Adapun konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%. 

Baca Juga: Pencapaian EBT Timpang Dibanding Peningkatan Pemanfaatan Batubara di 2023

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa menyatakan, pungutan PJBT-TL dikenakan pada konsumen atau pengguna akhir. Hingga saat ini ketentuan pajak tersebut memang belum memisahkan antara konsumsi energi fosil maupun EBT.  

“Kalau kita bicara hari ini ingin memberikan insentif PLTS Atap harusnya jangan dikenakan pajak karena ini kan kayak menghukum menjadi disinsentif. Jadi saran saya untuk PLTS atap atau EBT lain jangan dikenakan pajak ke konsumennya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (16/1). 

Menurutnya penggunaan EBT ini diberikan insentif dengan pembebasan pajak sehingga diharapkan semakin banyak orang yang berminat. 

Pungutan PJBT atas tenaga listrik merupakan salah satu pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan Pemda. Hasil penerimaan pajak ini paling sedikit 10% wajib dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan umum. 

Kegiatan penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum, serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat