IFC jadi penasihat transaksi proyek kilang Bontang



JAKARTA. Rapat Koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rabu (22/6/2016) menyetujui penugasan International Finance Corporation (IFC) sebagai penasihat transaksi (transaction advisor) proyek strategis nasional kilang minyak Bontang, Kalimantan Timur.

Direktur Program KPPIP Wahyu Utomo menuturkan, IFC sudah berminat memberikan dukungan dalam bentuk ‘transaction advisory’.

Hanya saja permasalahannya, IFC menginginkan tidak hanya menjadi penasihat transaksi proyek kilang minyak Bontang.


Alasannya, proyek kilang tersebut dinilai kurang ramah terhadap lingkungan karena menggunakan energi fosil yang tidak dapat diperbaharui.

Sementara, IFC memiliki prinsip memberikan bantuan pada proyek-proyek yang ramah lingkungan.

“Sehingga dia ingin mencampur dengan proyek-proyek yang sifatnya Energi Baru Terbarukan. IFC mengusulkan kalau memberikan ‘transaction advisory’ untuk kilang Bontang, mereka juga ingin diberi kesempatan untuk melakukan hal yang sama dalam proyek ‘waste to energy’,” kata Wahyu kepada wartawan.

Kemungkinan proyek ‘waste to energy’ atau biomassa yang diincar IFC ada di tiga lokasi, yaitu Makassar, Tangerang dan Jakarta.

Wahyu memastikan, pemerintah tidak keberatan dengan prinsip IFC tersebut. “Dan kesepakatannya adalah IFC dipersilakan membuat paket proposal bukan hanya untuk Bontang tapi juga dengan proyek ‘waste to energy’,” imbuh Wahyu.

Wahyu menambahkan, IFC juga diminta kerjasama dengan perusahaan lokal, dalam hal ini PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Hal itu dimaksudkan agar terjadi peralihan pengetahuan (transfer of knowledge) dari IFC ke SMI.

“Ada penegasan kembali bahwa proyek ini adalah KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha). Jadi bukan penugasan kepada Pertamina. Tapi dipertimbangkan juga Pertamina dapat mengambil porsi kompetitif dalam KPBU ini,” ucap Wahyu.

PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan penasihat transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 265 tahun 2015. (Penulis: Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan