IFC sudah investasi di 4 bank nasional



JAKARTA. International Finance Corporation (IFC) terus menanamkan investasinya di Indonesia. Selain melalui pinjaman, badan pembiayaan anggota kelompok Bank Dunia ini juga melakukan penyertaan modal di beberapa bank.

Yang terbaru adalah Bank Mayora. IFC menempatkan dana hingga Rp 290 miliar atau US$ 22 juta di bank milik Grup Mayora ini. Namun Sarvesh Suri, Country Manager IFC Indonesia enggan mengungkapkan berapa besar porsi saham yang dimiliki IFC di Bank Mayora.

"Kami jadi pemegang saham minoritas," ujar Sarvesh, Selasa (10/3). Meski begitu, Sarvesh berharap, partisipasi IFC sebagai pemegang minoritas Bank Mayora akan membuka lembaran baru di dalam struktur permodalan bank yang merupakan anggota Grup Mayora tersebut. 


"Dengan begitu, Bank Mayora jadi mitra IFC untuk memperluas akses pembiayaan UMK guna meningkatkan pendpaatan di kawasan pedesaan dan mendorong urbanisasi yang berkesinambungan," imbuhnya.

Selain di Bank Mayora, IFC juga sudah beberapa kali melakukan penyertaan modal di beberapa bank lainnya. Penyertaan modal paling pertama dilakukan di Bank Hana Indonesia, yang kini menjadi Bank KEB Hana. Investasi yang dilakukan pada 2007 bernilai US$ 5 juta. Dan pada 2012, IFC kembali menempatkan dananya di Bank Hana sebesar US$ 12,5 juta. Saat ini, IFC memiliki sekitar 9,88% saham Bank KEB Hana.

Kemudian, IFC juga melakukan investasi di Bank Andara yang berlangsung pada 2009. Saat itu, IFC berinvestasi senilai US$ 5 juta atau setara dengan 19,9% saham Bank Andara yang saat itu masih bernama Bank Sri Partha. Penyertaan modal di Bank Andara juga dilakukan untuk mengembangkan pembiayaan ke usaha, mikro dan kecil (UMK).

Selain itu, IFC juga memiliki penyertaan saham di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Investasi di BTPN dilakukan melalui skema konversi pinjaman senilai US4 15 juta menjadi pemilik 3% saham.

Kevin Gani, Investment Officer Financial Institutions Group East Asia and Pasific IFC berharap, pihaknya bisa terus melakukan penyertaan modal di beberapa bank lainnya. "Itu searah dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin meningkatkan struktur permodalan," ucap Kevin.

Kevin juga tidak menutup kemungkinan mendorong perusahaan-perusahaan yang mendapat penyertaan modal dari IFC untuk menjadi perusahaan publik. Hal tersebut, lanjut Kevin, karena peran IFC adalah menciptakan standar baru dan membawa perusahaan untuk menjadi lebih terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia