IFG Dapat PMN Rp 3,56 Triliun di Tahun 2024, Ini Harapan DPR



KONTAN.CO.ID -  Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) senilai Rp 3,56 triliun untuk Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama IFG, di Jakarta, Senin (18/9).

“Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,56 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) yang akan digunakan untuk penguatan kapasitas permodalan BPUI Life (IFG Life) dalam menyelesaikan pengalihan polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya,” ujar Dolfie.


Dolfie mengungkapkan bahwa IFG akan mengoptimalkan kinerja IFG Life di antaranya, menggunakan PMN secara efektif dalam menyelesaikan polis dari permasalahan Jiwasraya dan tidak mengajukan PMN pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Tok! DPR RI Setujui PMN Tunai untuk BPUI (IFG) Tahun 2023 Sebesar Rp 3 Triliun

“Meningkatkan kinerja keuangan dan operasional, memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pengawasan internal dan meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dolfie mengatakan bahwa IFG harus menyampaikan laporan evaluasi atas kepesertaan dalam program Jiwasraya sebelum restrukturisasi mulai dari premi dan manfaat, pembayaran premi dan lain sebagainya.

“Laporan penyelesaian polis (jumlah peserta, skema restrukturisasi, nilai liabilitas), disampaikan sebelum Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan tanggal 25 September 2023,” terangnya.

Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko mengatakan dahulu kondisi liabilitas IFG mencapai Rp 55 triliun. Melihat permasalahan yang terjadi di Jiwasraya, maka pemerintah memerintahkan IFG untuk menyelamatkan polisnya.

“Dalam konteks penyelamatan polis tentu akan ditunjuk sebuah perusahaan baru, bukan reinkarnasi Jiwasraya, tapi benar-benar perusahaan baru. Oleh karena itu, ditugaskan IFG membentuk IFG Life untuk menerima polis, agar IFG Life sehat, maka dilakukan restrukturisasi polis terlebih dahulu,” imbuhnya.

Hexana menyatakan, restrukturisasi itu perlu melihat term and condition, pricing yang wajar atau tidak, hingga metodologi perhitungan. Menurutnya, setelah hal itu dilakukan dengan pendampingan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan polis yang harus diselamatkan mencapai Rp 38,7 triliun.

Baca Juga: IFG Life Butuh Anggaran Rp 8,01 Triliun Untuk Selesaikan Pengalihan Polis Jiwasraya

“Kebutuhannya adalah Rp 38,7 triliun, itu baru RBC 0, untuk mencapai RBC 120% maka sekitar Rp 44 triliun. Sumbernya dari mana? Aset-aset yang clean and clear yang dipindahkan. Ditutup dari PMN, jadi PMN itu penambahan modal,” tandasnya.

Selain itu, Hexana bilang, pihaknya tidak akan mengulangi apa yang terjadi di Jiwasraya, sebab ia ingin perusahaan asuransi kembali kepada khitahnya yakni mengarah pada proteksi bukan investasi.

“Jadi portofolio kami mengarah ke proteksi dan akan kami perkuat dengan strategic insiatif berupa memperluas ke asuransi kesehatan. Itu yang akan menjadi insiatif utama,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari