KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa IFG sebagai perusahaan asuransi jiwa. Hal ini sesuai keputusan Nomor KEP-19/D.05/2021 pada 7 April 2021. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini Anggar Budhi Nuraini mengatakan permohonan izin juga telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. "Kebijakan ini mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (7/4).
IFG Life kantongi izin usaha asuransi jiwa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada PT Asuransi Jiwa IFG sebagai perusahaan asuransi jiwa. Hal ini sesuai keputusan Nomor KEP-19/D.05/2021 pada 7 April 2021. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar Budhi Nuraini Anggar Budhi Nuraini mengatakan permohonan izin juga telah sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. "Kebijakan ini mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha asuransi umum, usaha asuransi jiwa, atau usaha reasuransi wajib mendapatkan izin usaha dari OJK," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (7/4).