KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan merusak kawasan hutan lindung untuk kegiatan usahanya. Emiten yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel ini mengklaim menjalankan operasional sesuai peraturan yang berlaku. Corporate Secretary Ifishdeco, Rivka Rotua Natasya mengungkapkan kegiatan pertambangan IFSH beserta aktivitas penunjangnya sebagian besar dilaksanakan di atas lahan milik perusahaan sendiri, yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Rivka, penggunaan kawasan hutan lindung oleh IFSH hanya terbatas dengan luasan 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road). Dia menegaskan penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi. Dengan begitu, Rivka mengatakan bahwa penggunaan area itu dilakukan secara sah dan sesuai dengan batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.
Ifishdeco (IFSH) Klarifikasi Soal Tuduhan Merusak Kawasan Hutan Lindung Mangrove
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Ifishdeco Tbk (IFSH) menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan merusak kawasan hutan lindung untuk kegiatan usahanya. Emiten yang bergerak di bidang usaha pertambangan nikel ini mengklaim menjalankan operasional sesuai peraturan yang berlaku. Corporate Secretary Ifishdeco, Rivka Rotua Natasya mengungkapkan kegiatan pertambangan IFSH beserta aktivitas penunjangnya sebagian besar dilaksanakan di atas lahan milik perusahaan sendiri, yang telah bersertifikat dan dikuasai secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurut Rivka, penggunaan kawasan hutan lindung oleh IFSH hanya terbatas dengan luasan 0,25 hektare untuk kegiatan penunjang berupa jalan tambang (hauling road). Dia menegaskan penggunaan area tersebut telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan, sehingga memiliki dasar persetujuan resmi. Dengan begitu, Rivka mengatakan bahwa penggunaan area itu dilakukan secara sah dan sesuai dengan batas serta ketentuan yang ditetapkan dalam persetujuan tersebut, termasuk kewajiban lingkungan yang menyertainya.