KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta masukan dari para pelaku industri asuransi umum terkait kontrak International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Kontrak Asuransi IFRS 17 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. "Kami ingin mengingatkan Anda tentang kesiapan beberapa aspek penting seperti sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi terkait hal ini," ujar Riswinandi dalam Keynote Speech Rendezvous Indonesia ke-24 di Bali, Kamis (25/10).
IFRS 17 akan diterapkan, OJK siap dengar masukan pelaku industri asuransi
KONTAN.CO.ID - NUSA DUA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meminta masukan dari para pelaku industri asuransi umum terkait kontrak International Financial Reporting Standard 2017 atau IFRS 17. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, Kontrak Asuransi IFRS 17 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. "Kami ingin mengingatkan Anda tentang kesiapan beberapa aspek penting seperti sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi terkait hal ini," ujar Riswinandi dalam Keynote Speech Rendezvous Indonesia ke-24 di Bali, Kamis (25/10).